Senat Fakultas
Senat fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institusidi FKM Fakultas Kesehatan Masyarakat yang anggotanya terdiri dari guru besar, pimpinan fakultas, ketua Jurusan/Bagian dan wakil dosen secara proporsional.
Senat Fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Senat Fakultas mempunyai tugas pokok sebagai berikut :