Unit Pengembangan Pendidikan,Penjaminan Mutu (UP3M).
UP3M merupakan perangkat yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan tridharma pada Fakultas Kesehatan Masyarakat. Tugas utama UP3M selain sebagai Penjaminan mutu di tingkat Fakultas, Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan evaluasi pendidikan/kurikulum serta mengadakan Kerjasama dengan berbagai instansi dan institusi terkait pelaksanaan tridharma pada FKM Unsri.
Sejalan dengan kebutuhan untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara berkelanjutan, FKM Unsri memandang perlu adanya proses penjaminan mutu akademik Internal, yang diharapkan menjadi salah satu langkah awal, menjadikan FKM Unsri sebagai institusi pendidikan yang berkualitas, akuntabel, memiliki daya saing, mandiri dan sehat. UP3M bersifat internal sehingga mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dilakukan secara mandiri oleh FKM Unsri .
Visi UP3M FKM Unsri adalah berperan sebagai motivator, koordinator dan fasilitator kegiatan self monitoring dan evaluation di setiap unit kerja, guna mencapai target pendidikan.
Misi UP3M FKM Unsri adalah melakukan sosialisasi proses penjaminan mutu dan komitmen institusi secara berkelanjutan, melaksanakan review terhadap hasil-hasil self monitoring dan evaluation di setiap unit kerja, memberikan umpan balik/rekomendasi mengenai kinerja di setiap unit kerja, guna mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan.
Tujuan khusus UP3M FKM Unsri adalah memperbaiki, mempertahankan dan atau meningkatkan peringkat akreditasi dalam jangka waktu lima tahun mendatang serta memperoleh dan menjalankan sertifikasi ISO 9000 bidang proses/pelayanan akademik di tingkat institut dalam jangka waktu tiga tahun mendatang.
Dalam kegiatannya UP3M FKM Unsri juga berkoordinasi dengan UPT Mutu Universitas. Melalui UP3M FKM dilakukan penyusunan manual mutu fakultas sebagai landasan untuk penyusunan SOP bidang akademik, yang dipandang sangat penting untuk peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar dan dokumen Instruksi Kerja (IK) untuk SOP yang telah dibuat.
Jaminan mutu antara lain; kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik, kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi serta relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya. UP3M merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan fakultas, unit pendukung, unit pelengkap, program studi/bagian serta dosen, karyawan dan mahasiswa.