Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penelitian di bidang kesehatan dilakukan secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah layanan unggulan yang biasanya disediakan oleh KEPK :
1. Pengusulan Kaji Etik:
Pengusulan Kaji Etik dapat dilakukan oleh Mahasiswa DIII, S1, S2, S3, Dosen, maupun Peneliti dengan mengirimkan berkas yang diperlukan melalui email ke kepk@fkm.unsri.ac.id. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berik
2. Review Etik Penelitian Kesehatan
Meninjau proposal penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan coba untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip etika, seperti otonomi, keadilan, dan manfaat- mudarat, serta mengevaluasi risiko dan manfaat bagi partisipan penelitian.
3. Penerbitan Sertifikat Etik :
KEPK FKM UNSRI akan menilai protokol penelitian yang diajukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika penelitian. Setelah protokol disetujui, peneliti akan menerima sertifikat etik sebagai bukti bahwa penelitian telah memenuhi standar etika yang ditetapkan.
4. Konsultasi dan Pendampingan:
KEPK FKM UNSRI menyediakan layanan konsultasi bagi peneliti dalam menyusun protokol penelitian yang sesuai dengan kaidah etika.Peneliti mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan kaji etik hingga memperoleh persetujuan.
Berikut adalah beberapa inovasi yang dapat dilakukan oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi proses telaah etik:
1. Digitalisasi Proses Pengajuan dan Monitoring
Menerapkan sistem informasi manajemen (SIM-EPK) atau platform daring untuk pengajuan, verifikasi, dan pelaporan secara real‐time. Hal ini akan mempercepat proses screening awal dan memudahkan pelacakan berkas serta monitoring kepatuhan selama penelitian berlangsung.
2. Pelatihan Berkelanjutan
Menyediakan modul pelatihan online dan workshop berkala untuk anggota komite guna meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terkait regulasi internasional (misalnya CIOMS, Deklarasi Helsinki) serta standar Good Clinical Practice (GCP). Ini juga dapat mencakup simulasi kasus etis yang interaktif.
3. Peningkatan Transparansi dan Kolaborasi
Membangun jejaring nasional maupun internasional antar KEPK agar dapat saling berbagi pengalaman, standar, dan best practices. Publikasi laporan evaluasi dan hasil telaah secara terbuka (dengan menjaga kerahasiaan data sensitif) juga dapat meningkatkan akuntabilitas.
4. Pemanfaatan Teknologi Blockchain
Menggunakan blockchain untuk mendokumentasikan setiap tahap pengajuan dan persetujuan, sehingga setiap perubahan atau revisi dapat dilacak secara transparan dan data tidak mudah dimanipulasi.
5. Integrasi Umpan Balik Publik dan Stakeholder
Menyediakan portal bagi peneliti dan masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan pertanyaan seputar proses etis. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta membantu KEPK untuk terus menyempurnakan standar dan prosedur.