Senat Fakultas
Senat fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institusidi FKM Fakultas Kesehatan Masyarakat yang anggotanya terdiri dari guru besar, pimpinan fakultas, ketua Jurusan/Bagian dan wakil dosen secara proporsional.
Senat Fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Senat Fakultas mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Menjabarkan kebijakan dan peraturan Unsri untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat.
- Merumuskan kebijakan akademik fakultas
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
- Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
- Menilai pertanggung jawaban pimpinan fakultas atas kebijakan akademik yang ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Unsri mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.